BAB.1 PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan
bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi
untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan
bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai
perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B. Landasan Hukum
Landasan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut
~UUD 1945
~Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada
alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
~ Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
~ Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal
31 ayat (1) UUD 1945.
~Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8
Desember KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari KEP/002/II/1985
3. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
5. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
C. Tujuan Pendidikan Kewargenagaraan
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai
falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan
kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
D.Konsep Demokrasi
Demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat yang
dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Dengan pengertian tersebut tentu banyak
penjabaran yang dimaksudkan didalamnya, misalnya saja pemerintahan dari rakyat,
maksud disini dapat diartikan, jalannya pemerintah itu berdasarkan keinginan
dan kehendak rakyat yang mempunyai tujuan tidak lain adalah untuk mendapatkan
kesejahteraan dan hidup dengan layak. Untuk rakyat, menurut saya pemerintah
menjalankan sistemnya atas nama organisasi dalam usaha untuk mewujudkan
keinginan rakyat, bukan keinginan pribadi. Dan oleh rakyat, yang bisa diartikan
bahwa demokrasi itu dijalankan juga oleh rakyat berdasarkan peraturan yang
mengatur didalamnya. Begitulah, pengertian demokrasi secara singkat yang memiliki
arti luas jika dijabarkan.Jika saja demokrasi dapat terus ditegakkan, maka
dengan mudah suatu negara dapat mencapai kemakmuran bagi rakyatnya. Tentu juga
harus dijalankan dengan penuh kesadaran dengan menganut prinsip keadilan yang
tidak boleh lepas sebagai pilar utama. Juga dengan berpendirian teguh terhadap
hukum yang mengatur tanpa adanya keluhan ataupun alasan untuk melanggarnya.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan .
·
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari
semua permasalahan politik negara.
· Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Kesimpulannya, untuk perbedaan demokrasi itu sendiri terletak dalam segi prosesnya. Dalam demokrasi langsung misalnya, cara yang digunakan dapat tergambar dari penyampaian pendapat masyarakatnya secara langsung, seperti adanya mengemukakan pendapatnya secara langsung didepan umum, atau hal lainnya yang menghasilkan keputusan tanpa adanya badan-badan perwakilan seperti yang tergambar dalam demokrasi tidak langsung. Dari kesimpulan diatas tentu kita dapat mengambil makna bahwa suatu demokrasi juga mempengaruhi bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, yuridis dan hal lainnya yang dapat tercermin sebagai sifat demokrasi.
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Kesimpulannya, untuk perbedaan demokrasi itu sendiri terletak dalam segi prosesnya. Dalam demokrasi langsung misalnya, cara yang digunakan dapat tergambar dari penyampaian pendapat masyarakatnya secara langsung, seperti adanya mengemukakan pendapatnya secara langsung didepan umum, atau hal lainnya yang menghasilkan keputusan tanpa adanya badan-badan perwakilan seperti yang tergambar dalam demokrasi tidak langsung. Dari kesimpulan diatas tentu kita dapat mengambil makna bahwa suatu demokrasi juga mempengaruhi bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, yuridis dan hal lainnya yang dapat tercermin sebagai sifat demokrasi.
E. Sistem
Pemerintahan
Pengertian sistem pemerintahan adalah sitem yang mengatur peran serta pemerintah dalam menjalankan dan upayanya dalam memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakatnya. Dalam pengertian ini tentu kita dapat mengambil makna dimana ada saling ketergantungan yang terkait antara lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. Untuk saling berkomunikasi dan membentuk suatu negara dengan lebih maju meskipun hanya selangkah, dengan didasarkan juga oleh pembagian kekuasaan didalamnya. Sebelumnya, Montesquieu mengklasifikasikan kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian yaitu :
Pengertian sistem pemerintahan adalah sitem yang mengatur peran serta pemerintah dalam menjalankan dan upayanya dalam memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakatnya. Dalam pengertian ini tentu kita dapat mengambil makna dimana ada saling ketergantungan yang terkait antara lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. Untuk saling berkomunikasi dan membentuk suatu negara dengan lebih maju meskipun hanya selangkah, dengan didasarkan juga oleh pembagian kekuasaan didalamnya. Sebelumnya, Montesquieu mengklasifikasikan kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian yaitu :
1. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan yang menjalankan peraturan
perundang-undangan
2. Kekuasaan Legeslatif, yaitu kekuasaan yang membentuk peraturan
perundang-undangan
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu lembaga yang bertugas mengawasi dan mengadili
terhadap jalannya perundang-undangan.
Pada umumnya, terdapat dua sistem pemerintahan, yakni sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial. Negara-negara didunia menganut salah satu dari
sistem pemerintahan tersebut, atau menggunakan variasi dari keduanya. Negara
Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments
(induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara
dengan sistem pemerintahan presidensial. Keduanya merupakan negara-negara maju
dengan masing-masing sistem pemerinntahan yang berbeda.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri
yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
1.Sistem Pemerintahan Parlementer
Dari namanya, mungkin kita dapat menerka, bahwa pemerintahan parlemen adalah
sistem pemerintahan yang berpusat pada parlemen, dimana parlemen memiliki
kekuasan yang lebih tinggi dibanding kabinet.
2. Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif
memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan
secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih
oleh rakyat secara terpisah.
F.Perkembangan pendidikan
pendahuluan bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya
bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela
negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan
memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas
dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
G. Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi adalah hak hak dasar
yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya. Hak untuk hidup, hak untuk
mendapat kebebasan, hak milik dan hak yang lain merupan hak asasi manusia. Hak
asasi manusia hakikatnya merupakan murni dari pemberian tuhan yang dibawa sejak
lahir. Hak hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lainnya.
contoh kasus pelanggaran Hak asasi
manusia
seorang ibu rumah tangga bernama Prita
Mulyasari yang dipenjara Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13
Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus
pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong,
Tangerang Selatan.
Prita, warga Vila Melati Mas Residence,
Serpong, itu divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Kasus ini bermula dari surat
elektronik Prita pada 7 Agustus 2008. Email itu berisi keluhannya ketika
dirawat di Omni. Surat yang semula hanya ditujukan ke beberapa temannya itu
ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh
manajemen Rumah Sakit Omni.
PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola
rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke
milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga
menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran
nama baik.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara
gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG
Prita, ibu beranak dua ini dibidik oleh jaksa
penuntut umum dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, penuntut umum menjerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal
27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dakwaan kedua dan ketiga, penuntut umum menjerat dengan Pasal 310
ayat (2) dan pasal 311 ayat (1). Sebagaimana diketahui, ketiga pasal tersebut
dirancang untuk menjerat bagi pelaku yang diduga melakukan pencemaran
nama baik dan penghinaan.
Ibu beranak dua ini dituntut oleh penuntut umum yang diketuai oleh jaksa Riyadi selama enam bulan penjara. Dalam tuntutannya, terdapat hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan Prita dengan mengirimkan email kepada 20 alamat dinilai tidak akan hilang terkecuali dihapus oleh penerima. Alasan kedua, bahwa tidak terjadi kesepakatan untuk berdamai di dalam persidangan meskipun ada upaya dari pihak Walikota Tangerang Selatan HM Sholeh dengan manajemen RS Omni.
Majelis hakim melihat unsur dalam dakwaan pertama. Untuk unsur setiap orang, dinilai majelis terpenuhi karena Prita diajukan ke persidangan dalam keadaan sehat. Lalu, unsur dengan sengaja, majelis berpendapat, perbuatan Prita dengan mengirimkan email berbunyi ” Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” adalah perbuatan yang dikehendaki. Sehingga, majelis berpendapat perbuatan Prita telah tercapai alias terpenuhi.
Ketiga, unsur mendistribusikan akses elektronik. Ketidakpuasan Prita atas pelayanan dan tidak transparansinya dokter yang merawat menjadi pemacu mengirimkan keluhan melalui email kepada sejumlah temannya. Namun majelis justru mempertanyakan apakah isi dari keluhan email tersebut berupa muatan pencemaran dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional”. Majelis hakim tentu menelaah dengan tidak sepotong kalimat. “Tapi harus dilihat hubungan hukum terdakwa dengan dr Hengki dan dr Grace,” ujarnya Arthur.
Dalam uraian pertimbangannya, majelis berpendapat Prita mengirimkan email kepada sejumlah temannya bukan pencemaran, melainkan sebatas kritikan kepada dokter Hengki dan dokter Grace. Setelah berpidah ke RS Bintaro Internasional, hasil deteksi menyatakan Prita menderita penyakit Gondongan dan menular.karna diagnosis itu Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Setelah tiga hari, Prita kembali ke rumah. Dengan demikian, pernyataan Prita dalam email hanya sebatas kritikan kepada sang dokter. “Kalimat terdakwa merupakan satu cara agar masyarakat terhindar dan tidak mendapat pelayanan medis dari dokter yang tidak baik. Demikian halnya kalimat terdakwa terhadap dr Grace adalah kritikan sebagai customer service,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut pendapat hakim, perbuatan dr Grace dapat dikatakan tidak profesional. Bahkan tidak menghargai hak seorang pasien yang berharap sembuh dari penyakit. Berdasarkan uraian unsur ketiga, majelis berpendapat bahwa email terdakwa Prita Mulya Sari tidak bermuatan penghinaan atau pun pencemaran nama baik. “Dalam kalimat tersebut adalah kritik dan demi kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek dari rumah sakit dan dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum, bahwa jika terdakwa tidak puas atas pernyataan dokter, pasien dapat mengadukan dokter bersangkutan ke majelis kehormatan kedokteran. Sebab, sambung Arthur, kasus ini telah menjadi perhatian publik. Namun sayangya, belum adanya tindakan dari majelis kehormatan kedokteran disiplin. Dalam pertimbangannya, lantaran salah satu unsur dakwan pertama tidak terpenuhi, maka Prita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. “Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujarnya.
Sedangkan pada dakwaan kedua dan ketiga, yakni Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, dalam pertimbangan majelis pada pokoknya sama yakni tindak pidana menyerang kehormatan orang lain dengan tulisan. Sedangkan Dalam Pasal 310 ayat (2) menyerang kehormatan dengan tulisan dan gambar. Dalam Pasal 310 ayat (3), sambung Arthur, menyebutkan “Tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.
Majelis berpendapat perbuatan terdakwa semata-mata demi kepentingan umum. Majelis merujuk pada Pasal 310 ayat (3) KUHP. Sehingga, perbuatan Prita Mulya Sari tidak secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga. “Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari kedua dakwaan tersebut,” ujarnya.
Ibu beranak dua ini dituntut oleh penuntut umum yang diketuai oleh jaksa Riyadi selama enam bulan penjara. Dalam tuntutannya, terdapat hal yang memberatkan. Bahwa perbuatan Prita dengan mengirimkan email kepada 20 alamat dinilai tidak akan hilang terkecuali dihapus oleh penerima. Alasan kedua, bahwa tidak terjadi kesepakatan untuk berdamai di dalam persidangan meskipun ada upaya dari pihak Walikota Tangerang Selatan HM Sholeh dengan manajemen RS Omni.
Majelis hakim melihat unsur dalam dakwaan pertama. Untuk unsur setiap orang, dinilai majelis terpenuhi karena Prita diajukan ke persidangan dalam keadaan sehat. Lalu, unsur dengan sengaja, majelis berpendapat, perbuatan Prita dengan mengirimkan email berbunyi ” Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini” adalah perbuatan yang dikehendaki. Sehingga, majelis berpendapat perbuatan Prita telah tercapai alias terpenuhi.
Ketiga, unsur mendistribusikan akses elektronik. Ketidakpuasan Prita atas pelayanan dan tidak transparansinya dokter yang merawat menjadi pemacu mengirimkan keluhan melalui email kepada sejumlah temannya. Namun majelis justru mempertanyakan apakah isi dari keluhan email tersebut berupa muatan pencemaran dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional”. Majelis hakim tentu menelaah dengan tidak sepotong kalimat. “Tapi harus dilihat hubungan hukum terdakwa dengan dr Hengki dan dr Grace,” ujarnya Arthur.
Dalam uraian pertimbangannya, majelis berpendapat Prita mengirimkan email kepada sejumlah temannya bukan pencemaran, melainkan sebatas kritikan kepada dokter Hengki dan dokter Grace. Setelah berpidah ke RS Bintaro Internasional, hasil deteksi menyatakan Prita menderita penyakit Gondongan dan menular.karna diagnosis itu Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Setelah tiga hari, Prita kembali ke rumah. Dengan demikian, pernyataan Prita dalam email hanya sebatas kritikan kepada sang dokter. “Kalimat terdakwa merupakan satu cara agar masyarakat terhindar dan tidak mendapat pelayanan medis dari dokter yang tidak baik. Demikian halnya kalimat terdakwa terhadap dr Grace adalah kritikan sebagai customer service,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut pendapat hakim, perbuatan dr Grace dapat dikatakan tidak profesional. Bahkan tidak menghargai hak seorang pasien yang berharap sembuh dari penyakit. Berdasarkan uraian unsur ketiga, majelis berpendapat bahwa email terdakwa Prita Mulya Sari tidak bermuatan penghinaan atau pun pencemaran nama baik. “Dalam kalimat tersebut adalah kritik dan demi kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek dari rumah sakit dan dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum, bahwa jika terdakwa tidak puas atas pernyataan dokter, pasien dapat mengadukan dokter bersangkutan ke majelis kehormatan kedokteran. Sebab, sambung Arthur, kasus ini telah menjadi perhatian publik. Namun sayangya, belum adanya tindakan dari majelis kehormatan kedokteran disiplin. Dalam pertimbangannya, lantaran salah satu unsur dakwan pertama tidak terpenuhi, maka Prita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. “Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujarnya.
Sedangkan pada dakwaan kedua dan ketiga, yakni Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, dalam pertimbangan majelis pada pokoknya sama yakni tindak pidana menyerang kehormatan orang lain dengan tulisan. Sedangkan Dalam Pasal 310 ayat (2) menyerang kehormatan dengan tulisan dan gambar. Dalam Pasal 310 ayat (3), sambung Arthur, menyebutkan “Tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.
Majelis berpendapat perbuatan terdakwa semata-mata demi kepentingan umum. Majelis merujuk pada Pasal 310 ayat (3) KUHP. Sehingga, perbuatan Prita Mulya Sari tidak secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga. “Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari kedua dakwaan tersebut,” ujarnya.
Dan akhirnya, Prita Mulyasari terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera Tangerang, dapat menghirup udara bebas. Tetes air mata mengalir dari pipinya saat mendengar majelis hakim yang dipimpin Arthur Hangewa membacakan amar putusan. Duduk di kursi pesakitan, Prita mendengarkan dengan seksama ketika Arthur membacakan putusan. “Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Membebaskan terdakwa Prita Mulyasari dari dakwaan,” ujar Arthur, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (29/12).
Menurut pendapat saya : tindakan prita tersebut merupakan tindakan yang wajar karna kritik maupun saran merupakansuatu tidakan yang berguna bagi rumah sakit tersebut karna dengan kritik itu RS tersebut bisa lebih meningkatkan pelayanan dan kualitas rumah sakit tersebut bukan malah di laporkan ke pihak yang berwajib toh Negara ini Negara demokrasi kita bebas mengeluarkan pendapat kita asalkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dalam Pasal 66 UU tersebut dinyatakan, setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua MKDKI. Sayangnya, menurut ketua MKDKI, proses penanganan tersebut dapat berlangsung. Dalam kata lain, hal itu merupakan ilustrasi MKDI dalam melindungi kehormatannya sendiri dan gengsi dunia medis yang seolah-olah bersifat exclusive dan untouchable. Selain itu, selama pasal-pasal dalam undang-undang masih tidak jelas, simpang siur, lentur seperti karet, maka selamanya pihak yang lemah selalu dirugikan karena ditindas oleh korporat yang lebih kuat. Dengan demikian, seakan-akan hak asasi tiap-tiap warganegara Indonesia belum selamanya mampu ditegakkan, karena hak asasi di Indonesia hanya mendapatkan pengakuan secara konstitusi dan otentik tanpa ada perlindungan yang kompeten dan adil yang memihak pada yang benar. Begitulah cermin hukum di Indonesia: tidak transparan, tidak ada supremasi hukum, tidak menerapkan nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia, melainkan memihak yang kuat dengan menyingkirkan yang lemah.
Sumber :
2.http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif
3. http://niezarahmad.wordpress.com/2013/06/06/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-landasan-hukum-tujuan/
4.http://www.youtube.com/watch?v=pPfizajjiFA